Daftar Pimpinan DPR yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Terbaru Ada Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-wakil-ketua-dpr-ri.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang menjeratnya di Kabupaten Lampung Tengah.
Ia diduga menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Poliri (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkaranya.
Kasus tersebut pun sekaligus menambah panjang daftar pimpinan DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang
Diberitakan Tribunnews.com pada Sabtu (25/9/2021), sebelumnya sudah ada dua nama pimpinan DPR yang berurusan dengan KPK.
Pada tahun 2017 silam misalnya, Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
Selain itu ada Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Taufik Kurniawan yang juga tersandung kasus korupsi.
Berikut rangkuman kasus korupsi yang menjerat tiga pimpinan DPR RI selengkapnya.
1. Setya Novanto
Pada Juli 2017, KPK mentetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo menyebut Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus, Senin (17/7/2017) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Setya Novanto disebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Baca juga: Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan KPK
Dalam perjalanan kasus tersebut, Setya Novanto sempat lolos dari status tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan terhadap KPK.
Namun pada tahun yang sama, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).
Setya Novanto kemudian divonis hukuman 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kata KPK Soal OTT di Kolaka Timur: Amankan Sejumlah Pihak dan Masih Kumpulkan Bukti
2. Taufik Kurniawan
Menjelang akhir tahun 2018, KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Fraksi PAN Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.
Taufik Kurniawan kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara pada 15 Agustus 2019.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta, subsider kurungan 4 bulan.
Baca juga: Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari: Terjaring OTT KPK Bersama sang Suami
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, melansir Tribunnews.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.
3. Azis Syamsuddin
Terbaru, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain Azis Syamsuddin, kasus tersebut juga turut menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Menambah Sejarah Pimpinan DPR yang Jadi Tersangka KPK, Ada Siapa Saja?