OTT di Koltim
Ketua Demokrat Sultra Muh Endang Minta Ali Mazi dan Lukman Abunawas Ambil Langkah Cepat di Koltim
“Jika tidak, maka Koltim terancam dipimpin pelaksana tugas (Plt) selama kurang lebih 4 (empat) tahun”. kata Endang.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI - Ketua Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Endang meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra segera mengambil keputusan terkait OTT KPK Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Sebelumnya, Andi Merya Nur dan 5 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (21/09/2021) kemarin.
Endang mengatakan, OTT KPK terhadap Bupati Koltim Andi Merya Nur, mengharuskan daerah itu kini dipimpin pejabat sementara hingga beberapa tahun.
Sebab kursi wakil bupati di Kolaka Timur belum terisi pejabat definitif. Sehingga kepemimpinan diambil oleh Sekda Koltim dengan status pelaksana tugas.
“Jika tidak, maka Koltim terancam dipimpin pelaksana tugas (Plt) selama kurang lebih 4 (empat) tahun”. kata Endang.
Baca juga: Detik-detik Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Dibawa KPK ke Jakarta
Endang menjelaskan, meski Bupati Andi Merya Nur belum terbukti sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.
Namun, kata dia, sangat jarang pejabat yang terlibat OTT KPK kemudian bisa bebas atau divonis tidak bersalah.
Hal ini karena OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti.
"Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Meri dan kawan-kawan, kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini, " jelas Endang.
Mantan Anggota DPRD Sultra ini, mengatakan, jika hal tersebut terbukti, maka Kolaka Timur akan dipimpin pejabat pelaksana hingga 2024.
Ditambah lagi wewenang pejabat sementara di suatu daerah yang terbatas.
Sehingga, hal tersebut bisa berdampak pada jalanannya pemerintahan, birokrasi, dan pembangunan di daerah itu.
Menurut Endang, pejabat Bupati yang berstatus Pelakasna tugas (Plt) paling lama menjabat 2 tahun.
Tapi, dengan kondisi pemerintah di Koltim saat ini, maka Plt bisa saja menjabat hingga 4 tahun.
“Sementara Kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas," tambahnya.

Endang menambahkan, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
“Setelah jabatan Wakil Bupati di isi. Kalau ternyata Meri terbukti bersalah di Pengadilan, maka Wakil Bupati terpilih tadi naik jadi Bupati dan Jabatan Wakil Bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 (delapan belas) bulan akhir masa jabatan Samsul-Meri”urainya.
Baca juga: Andi Merya Nur di OTT KPK, Besok Andi Muh Iqbal Tonggasa Jabat Plh Bupati Kolaka Timur Selama 7 Hari
Untuk itu Ia mendesak Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sulawesi Tenggara segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.
Selain itu Koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan Wakil Bupati ke DPRD Koltim.
“Ini kalau betul-betul Kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun” ujar Endang. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)