Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai Tersangka terkait Insiden Kebakaran
Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kebakaran.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kebakaran.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Akibat kejadian itu, lebih dari 40 narapidana dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Kepala Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan setelah Insiden Kebakaran
Dilansir Tribunnews.com, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Menurut informasi terbaru, tiga petugas lapas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: Update Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang: Korban Meninggal Bertambah Jadi 49 Jiwa
"Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran, ini sudah ada namun masih ada perlu pendalaman," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Di sisi lain dikatakan, terkait penyebab kebakaran belum berubah dari dugaan awal, yakni adanya korsleting listik.
"Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka ini apakah berubah sebab kebakarannya? tidak. Sebab kebakaran tetap, diduga sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik," ucapnya.
Akan tetapi, kata dia, hingga kini pihak penyidik masih terus bekerja guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/lapas-kelas-i-tangerang-terbakar-pada-rabu-dini-hari.jpg)