Jumat, 24 April 2026

Pedagang Jengkol Ngaku Polisi, Disuruh Periksa Perselingkuhan Malah Peras Korban Rp 30 Juta

Aksi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pria berinisial N (30) mengaku sebagai anggota polisi pangkat IPDA.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Pedagang Jengkol Ngaku Polisi, Disuruh Periksa Perselingkuhan Malah Peras Korban Rp 30 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Aksi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pria berinisial N (30) mengaku sebagai anggota polisi pangkat IPDA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial N (30) mengaku sebagai anggota polisi pangkat IPDA.

Padahal, profesi N yang sebenarnya adalah pedagang jengkol.

N akhirnya ditangkap Polsak Warungkondang karena memeras warga.

Baca juga: Mendaki Bareng Istri di Gunung Lawu, Pendaki asal Madiun Tak Sadarkan Diri Lalu Meninggal

Awal kejadiannya, N diminta menyelesaikan permasalahan perselingkuhan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.

N mendapat informasi dari seorang suami warga Desa Sukamulya tersebut bahwa istrinya berselingkuh dengan I.

Atas informasi tersebut N pun menggelar pertemuan dengan seseorang berinisial I yang diduga melakukan perselingkuhan.

Saat dilakukan pertemuan, N melakukan intimidasi terhadap I hingga ia ketakutan dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: Takut Perselingkuhan Terbongkar, Istri Ngaku jadi Korban Begal gara-gara Motor Dibawa Selingkuhan

Korban yang merasa curiga dengan gelagat N lantas mencari informasi mengenai profesi N yang belakangan diketahui hanya seorang pedagang jengkol ini.

Korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Warungkondang hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan lemari baju dan menemukan beberapa barang bukti seperti seragam polisi berpangkat IPDA, Senin (20/9/2021) dini hari.

Barang bukti lain polisi menyita kemeja putih, dasi merah, dan lencana kedinasan. Atas barang bukti tersebut pihak kepolisian akhirnya menggelandang N ke Mapolsek Warungkondang.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membenarkan hal tersebut, saat ini, N yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jual Bensin Cuma Rp 8.000 per Liter, Ternyata BBM Oplosan Bahan Kimia dan Air

"Iya betul, saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polsek Warungkondang," ujarnya, Selasa (21/9/2021) di Cianjur.

N dikenakan Pasal 368 atas dugaan pemerasan terhadap korban berinisial I.

Sementara itu, D (30) istri N mengatakan ia sempat bertanya kepada suaminya apakah benar sebagai anggota polisi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved