Jual Bensin Cuma Rp 8.000 per Liter, Ternyata BBM Oplosan Bahan Kimia dan Air

Aksi mengoplos bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Aksi mengoplos bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Danau, Ibu Sedang Cari Ikan untuk Ulang Tahun Korban

Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," pungkasnya. 

(Tribun Jatim, Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jual Bensin Dicampur Air, Sindikat Pengoplos BBM di Lumajang Digrebek Polisi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved