Demo Tambang di Konawe Selatan
DPRD Sultra Bakal Terbitkan Rekomendasi Penghentian Sementara PT GMS Karena Terbukti Melanggar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerbitkan surat rekomendari penghentian sementara kepada PT GMS.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerbitkan surat rekomendari penghentian sementara kepada PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Keputusan tersebut karena PT GMS terbukti melanggar hingga mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di sekitar pertambangan di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal itu setelah DPRD Sultra melakukan kunjungan kerja (Kunker) di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Minggu, (19/09/2021).
"PT GMS terbukti banyak melakukan pelanggaran sehingga kami terbitkan surat rekomendasi,"kata Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra.
Baca juga: Detik-Detik Polisi Bubarkan Pendemo Pakai Senjata Api di Konawe Selatan, 5 Kali Lepaskan Tembakan
Ia mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD beberapa minggu lalu.
"Kunker hari ini bertepatan dengan masyarakat di sekitaran tambang melakukan demo besar-besaran dalam hal menuntut tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat," jelasnya.
Dimana dalam unjuk rasa itu, masyarakat menuntut terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GMS.
Warga meminta kompensasi perusahaan karena para nelayan sulit mencari ikan akibat tercemarnya air laut disekitar pemukiman mereka.

Pria yang akrab disapa AJP ini juga menyampaikan dalam kunjungan, pihaknya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra.
"Pihak DLHK melihat bahwa memang terjadi pencemaran lingkungan di sekitaran Jetty PT GMS,"ucapnya.
Baca juga: Diduga Merusak Lingkungan, Pemkot Kendari Tutup Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Nambo
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini menerangkan, meski perusahaan tersebut sudah memperoleh sejumlah perijinan. Namun, ada ketentuan yang dilanggar atau tak dipatuhi pihak perusahaan sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Sehingga hasil kunjungan kita saat ini kita akan panggil semua pihak termasuk Pemda Konsel untuk kembali melaksanakan RDP di DPRD Sultra," jelasnya.
Dalam RDP itu nantinya, DPRD bakal menerbitkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. GMS.
AJP sangat menyesalkan pihak perusahaan, karena tidak membangun komunikasi dengan pemerintah Kabupaten, karena biar bagaimanapun perusahaan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Konsel.
Selain itu, pemerintah daerah mempunyai peran penting untuk membantu, namun kembali lagi kepada perusahaan.