Ayah Buatkan Minuman Bikin Putrinya Tak Sadarkan Diri, Lalu Rudapaksa Korban Berkali-kali
Aksi rudapaksa terjadi di Toba, Sumatera Utara. Pelakunya adalah pria berinisial HM (49).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi rudapaksa terjadi di Toba, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah pria berinisial HM (49).
Sedangkan korban adalah anak kandungnya berinisial YEM (17).
Ayah cabul tersebut nekat melakukan pencabulan terhadap putrinya berkali-kali.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah dan Kakak Kandung selama 3 Tahun, Ketahuan setelah Korban Kabur
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir dalam sebuah video yang diperoleh Tribun Medan pada Kamis (16/9/2021).
Istri pelaku atau ibu kandung korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian agar suaminya segera diproses hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, laporan tersebut tertuang dalam LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.
Setelah ada laporan dari pihak keluarga, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021).
Baca juga: Ancam Bakar Rumah, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali selama 2 Tahun, Akhirnya Kepergok Ibu
Ternyata, perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.
"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap IPTU Bungaran Samosir.
Selanjutnya, ia menceritakan bagaimana HM melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri.
Dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak mengingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Rudapaksa Cucu Sahabatnya, Korban Masih Kelas 1 SMP
"Dan kejadian yang sama terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, sang ayah korban membuat minuman yang sama.
Korban meminum minuman tersebut hingga tertidur di kamar.
Saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi.
Baca juga: Ketemu Kenalan dari Instagram, Siswi SMP Disuruh Minum Air Putih hingga Pusing Lalu Dirudapaksa
Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
"Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," terangnya.
"Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," pungkasnya.
(Tribun Medan/Maurits Pardosi )
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Rudapaksa Putri Kandung di Toba Berulangkali, Istri Melapor ke Polisi