Guru Sekaligus Pengasuh di Pondok Pesantren Umur 22 Tahun Cabuli Belasan Santri Laki-laki

Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudpaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.

Kini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.

Pelaku berinisial JN (22) merupakan guru sekaligus pengajar di sana.

Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi

Ia nekat mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.

Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Pencabulan Sesama Jenis oleh PNS

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelakunya adalah seorang pria yang merupakan oknum PNS berinisial FR (56).

Tindakan pencabulan itu dilakukan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma

Modusnya, pelaku mengajak korban untuk berburu babi.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membaca pesan WhatsApp dari pelaku di HP anaknya.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan bahwa FR diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Baca juga: Guru Olahraga Cabuli Bocah Laki-laki selama 3 Tahun, Ternyata Korban Mantan Muridnya

Menurut AKP Nurdin, dari identifikasi terduga pelaku juga seorang oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin.

Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat terhadap korban, diperkirakan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu," ujar dia.

Baca juga: Pecatan TNI Nekat Lecehkan Remaja Laki-laki, Pura-pura Jadi Polisi Paksa Korban Lepas Baju

Lanjut AKP Nurdin, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal dan memiliki hobi yang sama, yaitu olahraga buru babi.

"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuh AKP Nurdin.

Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelakudan di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Pengajar Ponpes di OI Diduga Pedofilia Cabuli Belasan Santri, Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved