Guru Sekaligus Pengasuh di Pondok Pesantren Umur 22 Tahun Cabuli Belasan Santri Laki-laki

Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudpaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.

Kini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.

Pelaku berinisial JN (22) merupakan guru sekaligus pengajar di sana.

Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi

Ia nekat mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.

Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Pencabulan Sesama Jenis oleh PNS

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelakunya adalah seorang pria yang merupakan oknum PNS berinisial FR (56).

Tindakan pencabulan itu dilakukan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved