Dua Sejoli Umur 15 Tahun Lakukan Hubungan Terlarang hingga Hamil, Akhirnya Bayi Dibuang
Kasus bayi dibuang terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang siswi kelas 1 SMK berinisial P (15) membuang bayi yang dilahirkannya.
Bahkan P mengaku, ia lost contact dengan kekasihnya itu.
"Hamil sebagaimana mestinya sembilan bulan, namun pihak keluarga tidak ada yang tahu karena selalu memakai pakaian yang besar," sebut Dydit.
P melahirkan anaknya tanpa bantuan orang lain.
Ia mengaku proses persalinan berlangsung di rumahnya.
Dikatakan, karena takut pada orang tua, ia langsung membuang bayinya.
Apalagi, mengingat statusnya masih pelajar dan tidak bersuami.
Jadi tersangka
Kini kedua pelaku yang merupakan ibu dan ayah bayi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku masih di bawah umur, statusnya pelajar kelas X di salah satu SMA di Wonogiri," ungkap Dydit, dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku terancam Pasal 308 KUHP j.o Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena masih di bawah umur, kata Dydit, pihaknya melibatkan beberapa unsur terkait dalam penanganan kasus ini.
"Karena anak di bawah umur, prosesnya secara khusus, saat ini kedua tersangka tidak kami tahan," jelas Dydit.
Meski keluarga bayi itu sudah ditemukan, bayi itu saat ini masih dalam pengawasan puskesmas.
"Untuk kejelasan bayi akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada kemungkinan lain, akan dibahas lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait," urai Dydit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penemuan Bayi Dalam Kardus Mi Instan di Wonogiri, Dibuang Siswi SMK, Hasil Hubungan Terlarang