CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batas Tes SKD
Saat ini, seleksi CPNS telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai sejak awal September lalu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 masih berlangsung.
Saat ini, seleksi CPNS telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai sejak awal September lalu.
Perlu diketahui, jadwal pelaksanaan tes SKD untuk setiap instansi maupun titik lokasi ujian dapat berbeda.
Sehingga pelamar perlu untuk memperhatikan informasi dari instansi yang dilamar.
Selain itu peserta dapat melihat Jadwal ujian tes SKD CPNS 2021 di data-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Sudah Dimulai, Simak Kembali Passing Grade untuk Setiap Formasi
Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021
Bagi Anda yang belum mengikuti SKD, tidak ada salahnya untuk kembali mengulas kisi-kisi materi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB No.1023 Tahun 2021.
SKD CPNS 2021 terdiri atas tiga materi, yakni:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sementara, dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut kisi-kisi materi SKD CPNS 2021:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
Baca juga: Lulus Kartu Prakerja Gelombang 19? Berikut Cara Ikuti Pelatihan
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal
- Analogi
- Silogisme
- Analitis
b. Kemampuan numerik
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita
c. Kemampuan figural
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi memiliki tujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesional
- Anti radikalisme
Baca juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 Berikut Ini
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
Dalam tes SKD ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai peserta.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisi-kisi SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Passing Grade dan Syarat Mengikuti Ujian