Mahar Pernikahan Ayu Ting Ting Turun 3 Miliar, Ivan Gunawan ke Ayah Rozak : Punya Rp200 Juta

Kejadian tersebut diungkap Ivan Gunawan di kanal Youtube Qiss You TV, diunggah pada 7 September 20

Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting saat foto bersama 

Nabi berdiam saja menanggapi permintaan perempuan itu. Kemudian seorang laki-laki pun berkata: “Ya Rasulullah, jika kau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia denganku,”

Kemudian Rasulullah pun menanyakan kepada laki-laki itu apakah ia memiliki mahar pernikahan atau tidak. Laki-laki itu berkata: “Tidak ada yang kumiliki selain sarungku ini,”

Nabi kemudian menjawab: “Jika kauberikan sarungmu itu sebagai maharnya, engkau tidak memiliki sesuatu untuk kau kenakan. Carilah sesuatu lainnya, walau sebentuk cincin dari besi,”.

Laki-laki itu kemudian pergi sebentar dan kembali lagi sambil berkata: “Aku tidak mendapatkan sesuatu lainnya, ya Rasulullah,”.

Baca juga: Cara Unduh dan Klaim Gratis Game Far Cry 3 dari Ubisoft, Digratiskan Jelang Kehadiran Far Cry 6

Rasulullah pun bertanya lagi: “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Alquran (untuk diajarkan kepadanya)? Kalau begitu kukawinkan engkau dengan perempuan ini dengan mahar berupa apa yang kau hafal dari Alquran,”. Dalam beberapa riwayat hadis lainnya, redaksinya berikut: “Ajarilah dia beberapa dari Alquran,”.

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahar dalam perkawinan tidak harus berupa uang atau benda.

Namun boleh sesuatu yang memiliki manfaat seperti pengetahuan mengenai Alquran.

Yang terpenting dalam hal ini adalah persetujuan dari calon istri, tidak bergantung pada sedikit atau banyaknya mahar tersebut. Ini merupakan pandangan dari madzhab Syafii.

Adapun pandangan menurut ulama madzhab Hanafi, mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham.

Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa mahar paling sedikit adalah tiga dirham.

Namun demikian pada hakikatnya, tidak ada dalil kuat yang dapat dijadikan dasar penetapan seperti itu baik dari Alquran maupun hadis Nabi SAW.

Demikian pula, tidak ada batas maksimum bagi banyaknya mahar. Sayyidina Umar pernah berpidato dan melarang pemberian mahar lebih dari 400 dirham.

Namun ketika selesai mengucapkan pidatonya, seorang perempuan Quraisy menyanggahnya.

Perempuan itu berkata: “Tidakkah engkau (Sayyidina Umar) mendengar firman Allah? (Yakni) jika kamu ingin menceraikan istrimu lalu menggantinya dengan yang lain, sedangkan kamu telah memberinya harta (mahar) sebanyak satu qinthar (harta yang sangat banyak), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun,”. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved