Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SMP hingga Kini Korban Lulus SMK, Dilakukan saat Ibu Tak di Rumah
Kasus rudapaksa sejak korban di bawah umur hingga beranjak dewasa terjadi di Kabupaten Bintan, Riau.
Alson juga menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada anaknya saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak di rumah."
"Hal itupun dilakukan tersangka berulang kali sejak SMP hingga korban tamat SMK," katanya.
Atas perbuatannya tersangka pun kini sudah ditahan di balik jeruji di Mapolsek Bintan Timur.
Tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TAK Tahan 4 Tahun Dinodai Ayah Kandung Sejak SMP, Gadis Bintan Akhirnya Mengadu ke Ibu