Virus Corona

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Berikut Ketentuannya

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang.

Editor: Sugi Hartono
Ilustrasi Wartakotalive.com/Galih
PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Berikut Ketentuannya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang.

Dilansir Tribunnews.com, PPKM diperpanjang mulai 7 September hingga 20 September 2021.

Untuk diketahui, kebijakan PPKM diberlakukan terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Pelonggaran maupun pengetatan aturan pun disesuaikan dengan situasi pandemi saat ini.

Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali. ()

Sementara itu, berikut aturan terbaru terkait penyesuaian perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang dirangkum Tribunnews dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021:

Kegiatan Belajar Mengajar, Kegiatan Esensial, Non Esensial, dan Kritikal

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan (bank, pegadaian, dana pensiun, lembaga pembiayaan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 staf.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Korban atas Sikap KPI terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

- Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 7 September 2021: Aldebaran Curigai Kue yang Dikirim untuk Keluarganya

Kegiatan di Pasar, Mall, Serta Aturan Makan dan Minum

- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapakjajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada padam lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Sinopsis Film Korea Diva: Kisah Shin Min Ah Hadapi Kecelakaan Misterius dan Ambisi Jadi Seorang Diva

Kegitan Konstruksi, Ibadah, Seni, Olahraga, Transportasi, Resepsi Pernikahan, dan Penggunaan Fasilitas Umum

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, jika diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

- Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturankapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved