Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak
Duda menjadi tersangka pelaku rudapaksa pelajar SMP di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelakunya adalah seorang duda yang sudah dua kali cerai.
Sedangkan korban adalah gadis SMP.
Pelaku akhirnya ditangkap Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Niatnya Berobat, Kakek 76 Tahun Ini Malah Rudapaksa Balita, Iming-iming Susu dan Roti
Akibat ulahnya warga Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara ll ini ditangkap Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Ismail mengatakan, peristiwa asusila ini terjadi dua kali pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
"Pertama sekitar pukul 15.00 WIB di kebun di Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Ceritanya, Sabtu sore tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan.
Mereka saat itu berencana mandi di Sungai Kelingi bersama teman-teman.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dilecehkan Pemuda Pengangguran, Pelaku Ngakunya Tak Sadar karena Miras
"Sebelum tiba di sungai, tersangka membelokkan motornya mengajak korban ke arah semak-semak pinggir Sungai Kelingi.
Di sana korban dicabuli," ujarnya.
Namun, tidak sampai melakukan hubungan suami istri karena korban menolak.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban menyusul temannya menuju Sungai Kelingi.
Tapi dalam perjalanan, tersangka kembali mengajak korban ke semak-semak.
Untuk memuluskan aksinya tersangka kembali merayu korban agar mau berhubungan suami istri.
Baca juga: Awalnya Pesta Miras Lalu Joget di Acara Khitan, Pria Ini Tewas Dikeroyok Teman dengan Senjata Tajam
Lagi-lagi ditolak korban, dengan alasan takut hamil.
Kemudian tersangka dengan tegas bila korban hamil siap bertanggung jawab, hingga terjadi perbuatan rudapaksa itu.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban dan tersangka menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.
Setelah kejadian itu sang Ibu mencari korban.
"Setelah bertemu korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi, korban juga mengeluhkan kemaluannya sakit," ujarnya.
Keluarga kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau.
Keluarga tidak terima setelah tahu informasi bahwa tersangka duda dua kali.
Mendapat laporan petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan.
"Akibat ulahnya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
(Tribunsumsel.com, Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jalin Hubungan Asmara dengan Duda, Pelajar SMP di Lubuklinggau Ini Jadi Korban Rudapaksa