2 Wanita Muda Ditangkap di Hotel dan Kos, Terlibat Prostitusi Pasarkan Diri Lewat MiChat

Praktik prostitusi online terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua wanita berinisial AP (20) dan CB (21) diamankan aparat

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Praktik prostitusi online terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua wanita berinisial AP (20) dan CB (21) diamankan aparat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Praktik prostitusi online terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua wanita berinisial AP (20) dan CB (21) diamankan aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.

Tepatnya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda," kata Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu di Mapolda NTT.

Baca juga: Jalan-jalan di Pantai Bali, Warga Malah Temukan Mayat Pria tanpa Identitas

Menurut Yan, AP diamankan di kos-kosan di wilayah Kelurahan Oebobo.

Sedangkan CB diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Lima.

"Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online.

Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan pelanggan," jelas Yan.

Selain menangkap AP dan CB, lanjut Yan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa ponsel, tangkapan layar percakapan aplikasi MiChat, alat kontrasepsi, dan uang Rp 585.000.

Baca juga: Video Viral Satpol PP Tendang Wajah Pemuda yang Sedang Pesta Miras, Akhirnya Disanksi Berat

Yan mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Mengenai tarif kencan, Yan menyebut, AP dan CB memasang tarif berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta sekali kencan.

"Saat ini, status mereka adalah tangkapan dan masih diperiksa," ujarnya.

Menurut Yan, AP dan CB dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pemuda 26 Tahun Tewas Terjatuh dari Tower, Ayah Ungkap Putranya Tak Sadar jika Sakitnya Kambuh

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Menyikapi kasus ini, Kapolda NTT (Irjen Pol Lotharia Latif) menyampaikan pesan kepada para orang tua agar memberi waktu yang cukup kepada anak-anaknya sehingga dapat diawasi aktifitasnya dan dapat terkonteol dengan baik," imbuhnya.

"Kepada masyarakat NTT pada umumnya, mari kita awasi bersama praktek prostitusi online karena selain merusak moral generasi bangsa juga ditengah pandemi covid 19 ini tentu prostitusi online akan menjadi media penyebar Covid 19," tambah Yan.

(Pos-Kupang.com/cr6)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dua ABG Terlibat Prostitusi Online

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved