Sudah Cerai dari Istri, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya saat Berkunjung selama Dua Minggu

Aksi rudapaksa terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku adalah pria berinisial MR (41).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku adalah pria berinisial MR (41). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku adalah pria berinisial MR (41).

Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku berumur 14 tahun.

Diketahui, korban dan pelaku tinggal berbeda rumah setelah pelaku dan ibu kandung korban bercerai.

Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami

Baca juga: Bocah Kelas 6 SD Dirudapaksa Ayah hingga Kini Hamil 7 Bulan, Ibu Syok Lalu Lapor Polisi

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti.

Baca juga: Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Balita di Rumah Ibadah, Dilakukan setelah Beribadah

Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR.

MR warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.

Berdasarkan pemeriksaan,  MR mencabuli saat korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

Baca juga: Asyik Bermain, Bocah 8 Tahun Malah Dirudapaksa Pemuda di Rumah Kosong

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak  dan  atau  Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal  64  ayat  (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved