Pantau Chat Facebook Istri setelah Pisah Ranjang, Suami Bunuh Istrinya karena Cemburu

Aksi pembunuhan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Korbannya adalah seorang wanita berinisial HN.

Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Aksi pembunuhan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Korbannya adalah seorang wanita berinisial HN. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Korbannya adalah seorang wanita berinisial HN.

Pembunuhan itu terjadi di Desa Bakal, Kecamatan Batur.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Sudah Jadi Muncikari Jual ABG Lain ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 75.000

Belakangan diketahui pelakunya ternyata suami korban berinisial RS.

Jajaran Polres Banjarnegara membekuk pelaku pada Kamis (2/9/2021) dini hari. 

Menurut Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi, motif pelaku membunuh istrinya bukan karena masalah ekonomi. 

"Bukan karena ekonomi, tapi karena kecemburuan," kata AKP Donna Briadi.

Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami

Sebab, selama dua bulan sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku dan korban pisah ranjang.

Selama pisah ranjang, RS ternyata memantau chat istrinya di media sosial (Facebook).

Di situ ia melihat ada pria lain yang coba mendekati sang istri. 

RS terbakar api cemburu karena ada lelaki lain yang mendekati istrinya.

Baca juga: Pamit Main Game, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh

Puncaknya, menurut Donna, RS merencanakan aksi jahat dengan menunggu istrinya pulang kerja di jalan menuju tempat tinggalnya, Dukuh Buntu, Desa Bakal. 

RS juga membawa senjata tajam atau pisau. 

Saat bertemu di jalan, ia tak bisa mengendalikan amarahnya. RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam. 

"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja, " katanya

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Cari Keong di Sawah demi Turuti Istri yang Ngidam, Suami Malah Tewas Tenggelam di Waduk

Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,  dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan RS Suami di Dieng Banjarnegara Bunuh Istrinya, Sudah Direncanakan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved