Gadis 11 Tahun Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Ayah, Ibu Curiga saat Mandikan Anaknya
Aksi rudapaksa terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya yang masih berumur 11 tahun.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Pelaku pencabulan anak tiri, Asari (AS) saat ditanya oleh Kapolres Tegal telah melakukan aksi bejatnya berapa kali, ia mengaku hanya sekali.
Baca juga: Pemuda 24 Tahun Cabuli Bocah Balita di Rumah Ibadah, Dilakukan setelah Beribadah
Pelaku bercerita, pada saat kejadian korban sedang dalam kondisi tidur dan di rumah hanya ada mereka berdua.
Ditanya apakah meraba-raba bagian tubuh korban, pelaku menuturkan tidak meraba melainkan langsung mengarah ke bagian intim korban (pencabulan).
"Saya baru melakukan sekali, karena saat itu isteri saya sedang keluar membeli sarapan dan di rumah hanya berdua saja. Saya tidak meraba-raba, langsung saja," tandas pelaku.
(TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tega, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur dan Mengalami Keterbelakangan Mental