CPNS 2021

Tes SKD CPNS 2021 Segera Digelar, Simak Kembali Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batasnya

Menurut jadwal, tes SKD akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021 esok.

Editor: Sugi Hartono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan segera dilaksanakan.

Menurut jadwal, tes SKD akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021 esok.

Perlu diketahui, jadwal tes SKD setiap instansi maupun titik lokasi (tilok) dapat berbeda satu sama lain.

Sementara ujian pada Kamis esok menandai dimulainya tahap SKD secara nasional.

Baca juga: Persiapan Seleksi CPNS 2021: Simak Cara Ikuti Simulasi Tes SKD di CAT BKN

Materi dan Nilai Ambang Batas SKD

Terdapat tiga materi SKD yang diujikan, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk bisa lolos SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Ruangan CAT untuk SKD CPNS 2021 di UPT BKN Kendari
Ruangan CAT untuk SKD CPNS 2021 di UPT BKN Kendari (TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani)
  • Rincian Materi SKD CPNS 2021

Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021 ini tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.

Baca juga: Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

  • Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021

BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:

TWK

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

TIU

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

TKP

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. Teknologi Informasi

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Baca juga: Cek 6 Jenis Bantuan Pemerintah Bakal Cair September Ini, Mulai Kuota Internet hingaa Kartu Prakerja

  • Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Berikut rincian nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021 sesuai Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan Mulai Besok, Ini Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batasnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved