Dituding Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean Laporkan Balik Ayu Thalia
Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.
Sebelumnya, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama itu dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan tindak penganiayaan.
Dalam laporannya, Ayu mengaku dianiaya oleh Sean di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, kini Sean melaporkan balik Ayu Thalia.
Baca juga: Bantah Tudingan Tindak Penganiayaan, Nicholas Sean Bakal Laporkan Balik Ayu Thalia
Pelaporan itu dibuat Kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengonfirmasi laporan itu. Ia menjelaskan, dalam perkara itu terlapornya adalah Ayu Thalia.
"Ya benar. Sudah dibuat laporan oleh penasihat hukum Nicholas semalam," kata Guruh saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Adapun saat ini penyidik tengah mempelajari laporan tersebut.
Baca juga: Fakta Terbaru Anak Ahok Diduga Aniaya Ayu Thalia atau Thata Anma, Klarifikasi Nicholas Sean Purnama
Guruh mengatakan, langkah selanjutnya adalah mengatur jadwal pemanggilan untuk terlapor dan pelapor.
"Nanti dari kami akan buat agenda pemeriksaan terlapor dan pelapor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan tindak penganiayaan di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 lalu.
Perempuan yang diketahui merupakan SPG showroom tersebut mengaku dianiaya Sean hingga kakinya terluka.
Namun, Nicholas Sean membantah tudingan itu. Ia menyebut semua tuduhan Ayu adalah fitnah dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga besar.
Baca juga: Profil Anak Ahok Nicholas Sean Purnama Dilapor Aniaya Ayu Thalia atau Thata Anma, Sosok Pebisnis
Melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, Sean menyatakan tudingan itu tidak benar.
"Saya sudah konfirmasi ke Sean, dia menyatakan bahwa hal itu tidak benar, tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan tersebut," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).