Lewat Rel Kereta tanpa Palang, Mobil Tersambar hingga Tereseret ke Kebun Jagung, Pengemudi Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta api yang tidak berpalang.

Editor: Ifa Nabila
Dokumentasi Polisi via TribunJatim.com
Ilustrasi kecelakaan kereta api. Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta api yang tidak berpalang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta api yang tidak berpalang.

Yakni di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih.

Baca juga: Polisi Tewas di Panti Pijat, Tiba-tiba Kejang saat Menunggu Giliran

Akibatnya, satu orang tewas pada Minggu (29/8/2021).

Kecelakaan melibatkan KA Gajayana Relasi Malang-Gambir.

Serta mobil van warna silver nopol AG 7007 T yang dikemudikan Bibit Almuji (59).

Korban adalah warga Dusun Krajan, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Bunuh Ayah dan Kakak Kandung, Pemuda 20 Tahun Sujud di Depan Jenazah Ayahnya

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan, korban yang meninggal dunia merupakan pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan.

"Ada satu korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil," jelasnya.

Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan korban melaju dari arah timur menuju ke barat.

Saat tiba di lokasi kejadian jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tertabrak KA Gajayana jurusan Gambir-Malang yang melaju dari utara ke selatan.

Baca juga: Lama Pisah Ranjang, Suami Aniaya Istri saat Ajakan Rujuk Ditolak, Wajah Luka-luka

Akibatnya, mobil terpental ke kebun jagung hingga mengalami rusak di bagian depan. Korban meninggal dunia dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati – hati pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Baca juga: ABG 15 Tahun Ajak 3 Teman Rudapaksa Kakak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Kecanduan Film Dewasa

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, selain dalam Pasal 114 UU no 22 tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved