Kronologi Adik Hamili Kakak di Padie Aceh, Delapan Kali Ditiduri dan Ajak Teman
Perbuatan tak wajar antara adik dan kakak itu disebut terjadi hinggga delapan kali, bahkan sampai mengajak teman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-ibu-hamil.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut kronologi seorang adik menghamili kakak kandungnya.
Peristiwa dugaan tindak pidana perzinahan itu terjadi di Kabupaten Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Perbuatan tak wajar antara adik dan kakak itu disebut terjadi hinggga delapan kali, bahkan sampai mengajak teman.
Kasus ini awalnya telah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Pidie.
Satuan Reskrim Polres Pidie sedikitnya telah mengamankan lima pelaku perzinahan tersebut.
Termasuk yang diamankan adalah korban hamil NJ (19).
Namun setelah ditelusuri kembali, salah satu pelaku ternyata adik laki-laki korban yang masih berusia 15 tahun.
Alhasil warga yang mengetahui itu tersulut amarah.
Kemudian melaporkan kembali kasus tersebut kepada Polsek Peukan Baro.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie AKP Ferdian Chandra MH, membenarkan peristiwa tersebut.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," ujarnya, Minggu (29/8/2021).
Adapun identitas pelaku tindak pidana perzinahan yang telah diamankan, yakni, NJ wanita umur 19 tahun, M laki-laki umur 22 tahun, WH laki-laki umur 21 tahun.
"Dua orang lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur, salah satunya adik kandung perempuan NJ," tutur Kapolres Pidie AKBP Padli.
Kronologis Peristiwa
Adapun kronologi peritiwa dugaan tindak pidana perzinahan itu di beberkan APP Ferdian.