Polisi Imbau Masyarakat Berhenti Sebar Video Muhammad Kece, Ingatkan Potensi Langgar UU ITE
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video bermuatan SARA milik Muhammad Kece.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/polisi-virtual.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian telah menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus dugaan penistaan agama.
Dilansir Tribunnews.com, Muhammad Kece yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangkap ditangkap di Badung, Bali pada Selasa (24/8/2021) petang.
Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video bermuatan SARA milik Muhammad Kece.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 Hari
"Polri berharap kepada masyarakat video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini itu tidak diupload kembali. Sudah cukup sampai disini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Tak hanya itu, Polri juga mengingatkan tentang potensi pelanggaran UU ITE bagi pihak yang menyebarkan video sang Youtuber.
Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat berhenti menyebarkan video tersebut.
"Tentunya seperti itu (ancaman UU ITE). Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat. Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana," tukasnya.
Baca juga: Profil YouTuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali Gegara Dugaan Penistaan Agama dalam Ceramahnya
Di sisi yang lain, Rusdi mengajak semua pihak untuk menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
"Kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat dan produktif. Yang tidak produktif sampai sini saja," ungkapnya.
Sekadar informasi, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa petang.
Tersangka ditangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Viral Video Seorang Wanita Aniaya Anak Angkatnya karena Susah Makan, Kini Ditetapkan Tersangka
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
Baca juga: Viral Wanita Curi Satu Lusin Kaus di Pasar Tanah Abang: Sembunyikan Barang Curian ke dalam Daster