Mahasiswa Pakai Surat PCR Palsu
Mahasiswa Terpaksa Pakai Surat PCR Palsu, Sebut Orangtua Tidak Mampu Bayar PCR, Antigen Ditolak
Salah seorang mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun mengaku terpaksa memakai surat keterangan PCR palsu di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSSULTRA.COM, KENDARI - Salah seorang mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun mengaku terpaksa memakai surat keterangan PCR palsu di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mereka akhirnya menggunakan surat keterangan PCR palsu yang dibuat oleh Ilham Nur Baco karena pesawat Lion Air JT 987 yang ditumpangi akan segera terbang beberapa jam kemudian.
Sebelumnya, 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun saat hendak bertolak menuju Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, kedapatan membawa surat keterangan PCR palsu, Jumat (20/8/2021).
Sebab, surat keterangan PCR itu tak terdaftar di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tidak teridentifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Ke-23 mahasiswa tersebut akhirnya gagal terbang menggunakan maskapai Lion Air JT 987, padahal mereka telah memesan tiket seharga Rp858 ribu.
Satu dari 23 mahasiswa itu, Adit Saputra Pratama (18) bercerita, saat itu dirinya bersama rekan-rekannya hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Haluoleo, Jumat (20/8/2021) pagi.

Rombongan ini hendak kuliah di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, setelah mendapatkan Beasiswa Aspirasi dari anggota DPR RI Dapil Sultra, Tina Nur Alam.
Lantas, ke-23 mahasiswa dari Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan ini ke bandara bermodalkan surat swab antigen negatif yang dites pada sehari sebelum keberangkatan.
"Kami cuma bawa surat rapid antigen, katanya harus surat keterangan PCR, tidak bisa hanya swab antigen, makanya kita ditahan," kata Adit Saputra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Tersangka Ngaku Tak Terima Uang Hasil Penjualan Surat PCR Palsu dari 23 Mahasiswa, 6 Tahun Penjara
Adit mengaku, tak tahu ketika terbang ke Jakarta harus membawa surat keterangan PCR, sebab baru pertama kali menggunakan moda transportasi udara tersebut.
Saat itu pun mereka kelabakan karena harus segara mendapatkan surat keterangan PCR, terlebih pesawat yang ditumpangi akan segera terbang.
Karena takut tiket hangus, mereka pun mencari bantuan, datanglah tersangka Ilham Nur Baco yang menawarkan bantuan.
Ilham Nur Baco saat itu ke Bandara Haluoleo untuk mengantar adiknya yang termasuk dalam rombongan 23 mahasiswa itu.
Kemudian, para mahasiswa ini pun menerima tawaran tersebut agar tiket tidak hangus, karena bagi Adit harganya mahal.
"Beli tiketnya saja mahal, apalagi mau bayar PCR, orangtua kami tidak mampu, kita orang kampung," kata Adit.

Bantah Bayar Surat PCR Palsu
Adit dan 22 mahasiswa yang lain akhirnya sepakat untuk memakai surat keterangan PCR palsu yang dibuat Ilham Nur Baco pada hari itu juga.
Belakangan para mahasiswa baru tahu dokumen penerbangan itu palsu karena tidak terdaftar di RSUD Bahteramas dan di aplikasi PeduliLindungi.
"Awalnya kita tidak tahu itu palsu, kita tidak tahu," tambah Adit menegaskan.
Adit mengaku, tak dimintai sejumlah uang apalagi sebesar Rp250 tersebut oleh Ilham Nur Baco untuk surat keterangan PCR palsu itu.
Adit turut membantah soal informasi mereka membayar surat keterangan PCR palsu tersebut.
"Tidak ada dimintai, gratis, cuma-cuma," katanya.
Baca juga: Polres Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Palsukan 2 Tanda Tangan dan Stempel
Sementara itu, Ilham Nur Baco alias Aco juga mengaku tak menerima uang senilai Rp5,7 dari 23 mahasiswa tersebut.
Adapaun uang itu merupakan hasil penjualan Surat Polymerase Chain Reaction atau PCR palsu Rp250 Ribu per lembar.
Diketahui, Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang tersangka kasus surat keterangan PCR palsu 23 mahasiswa.
Seorang tersangka itu adalah Ilham Nur Baco alias Aco warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi menjerat Ilham Nur Baco dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 268 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
"Saya tidak terima uang, tidak tau (ditransfer ke siapa)," kata Ilham Nur Baco di Markas Polres Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/8/2021).

Meski begitu, Ilham mengakui dirinyalah pembuat surat keterangan PCR palsu dengan mencatut nama Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Bahteramas itu.
Ilham yang mencetak surat keterangan, membuat dua tanda tangan dokter dan pemeriksa swab PCR di Laboratorium RSUD Bahteramas, serta stempel palsu rumah sakit.
Setelah membuat 23 lembar surat keterangan PCR palsu itu, dirinya lantas memberikan kepada seorang mahasiswa sebagai koordinator yang mengurus surat tersebut.
"Iya, saya yang buat sendiri, selain itu saya tidak tau apa-apa," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)