Sabtu, 2 Mei 2026

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah, Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id

Simak cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berikut ini.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Cara Cek Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah, Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id
TribunnewsBogor.com
Ilustrasi penerima Bantuan Langsung Tunai 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berikut ini.

Dilansir Tribunnews.com, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyebutkan Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah bantuan untuk meringankan beban rakyat di masa pandemi Covid-19.

Terlebih dalam penanganan pandemi pemerintah menerapkan PPKM yang mengatur
kegiatan masyarakat, termasuk terkait jam buka usaha.

Di antaranya ialah antuan sosial tunai (BST), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan beras 10 kilogram.

Baca juga: Cara Daftar Pengajuan Permohonan Bansos: Siapkan KK dan KTP, Akses Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Besaran Bansos di masa pandemi Covid-19

Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan akan diberikan untuk setiap keluarga.

Bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Selain bansos Rp 300 ribu, pemerintah juga mengadakan bantuan berupa beras sebesar 10 kg yang disalurkan melalui Perum Bulog.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima BST.

Baca juga: Perlukah Cetak Sertifikat Vaksinasi? Berikut Rekomendasi dari Satgas Covid-19

Di luar bansos tunai Rp 300 ribu, Kemensos juga menyalurkan bansos dalam program Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.

Bansos tersebut disalurkan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021.

Tidak hanya itu, ada juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved