Modus Matikan Listrik Mesin ATM, 3 Pria Gasak Rp 18 Juta di Berbagai Tempat
Aksi pencurian dari mesin ATM terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Ketiganya terakhir mencuri di sebuah SPBU yang ada di jalan Gas Alam, Cimanggis.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi pencurian dari mesin ATM terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Kini dua dari tiga pelaku sudah ditangkap.
Ketiganya terakhir mencuri di sebuah SPBU yang ada di jalan Gas Alam, Cimanggis.
Mereka beraksi dengan modus mematikan listrik mesin ATM.
Baca juga: Video Viral 2 Pria Nekat Rampok Petugas Pengisian Uang di ATM, Akhirnya Dikeroyok Warga
Dua pelaku yang berhasil diringkus berinisial YO dan TO.
Keduanya diamankan aparat dari sebuah penginapan yang ada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, hasil pemeriksaan kawanan pelaku ini mengakui telah beraksi sebanyak kurang lebih tujuh kali di sejumlah daerah.
“Tujuh kali di wilayah, dua kali di Bogor, dua kali Depok, dua kali di Serpong, dan satu kali Cibinong,” ujar Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, dan Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, saat merilis ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Diam-diam Lirik PIN ATM Teman, Dua Pemuda Nekat Bobol ATM Temannya Sendiri hingga Rp 10 Juta
Dari rentetan aksi kriminalnya, kawanan pelaku ini berhasil menggasak uang tunai kurang lebih sebesar Rp 18 juta.
“Sekitar Rp 18 juta, sekali aksi ini mereka bisa memperoleh Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda ketika melancarkan aksinya.
“Jadi modus dari pelaku, satu pelaku mengambil uangnya sendiri di ATM, kemudian pelaku kedua berperan sebagai penutup jalan pintu masuk, dan yang ketiga mematikan listrik,” bebernya.
“Jadi misalnya ATM dimasukin ditekan mau diambil duit Rp 200 ribu, begitu proses penghitungan itu ketika uang mau keluar, satu pelaku memberikan kode untuk mematikan listrik,” timpalnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Umur 11 Tahun Berkali-kali, Korban sampai Hamil dan Melahirkan
Setelah listrik padam, pelaku yang berperan mengambil uang pun menahan mesin ATM menggunakan besi agar lubang tempat mengambil uangnya tidak tertutup, dan mencungkil satu persatu uang tunai dalam mesin ATM tersebut.
Terakhir, Imran berujar dua pelaku berinisial YO dan TO yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.