Jumat, 8 Mei 2026

Seleksi Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Sudah Dibuka, Simak Syaratnya Berikut Ini

Seleksi penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 sudah dibuka.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Seleksi Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Sudah Dibuka, Simak Syaratnya Berikut Ini
https://penerimaan.polri.go.id/
Penerimaan Bakomsus Perawat dan Bidan Tahun 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 sudah dibuka.

Dilansir Tribunnews.com, pendaftaran calon Bakomsus Perawat dan Bidang dibuka mulai 20 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 esok.

Pada seleksi kali ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kuota untuk 250 orang calon peserta didik.

Ketentuan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:

1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.

Penerimaan Bakomsus Perawat dan Bidan Tahun 2021
Penerimaan Bakomsus Perawat dan Bidan Tahun 2021 (https://penerimaan.polri.go.id/)

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

6. Sehat jasmani dan rohani.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved