Berita Kendari
Tarif Pemeriksaan Swab PCR di RSAD dr Ismoyo Korem 143/Haluoleo Kendari Rp525 Ribu
Rumah Sakit Angkatan Darat atau RSAD dr R Ismoyo Korem 143/Haluoleo Kendari telah menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah Sakit Angkatan Darat atau RSAD dr R Ismoyo Korem 143/Haluoleo Kendari telah menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR.
Rumah sakit yang terletak di Jl H Abdullah Silondae No 125, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tarif pemeriksaan PCR Rp525 ribu.
Salah satu petugas di Admission RSAD dr Ismoyo Korem 143/Haluoleo Kendari, mengatakan penurunan tarif pemeriksaan swab PCR berlaku mulai 18 Agustus 2021.
"Turun sejak kemarin, dari Rp900 ribu jadi Rp525 ribu," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com saat ditemui di RS Korem, Kamis (19/8/2021).
Sementara tarif pemeriksaan rapid antibodi, sempat mengalami perubahan dari Rp150 ribu menjadi Rp130 ribu.
"Tapi rapid antibodi ini sudah lama turunnya, hanya Swab PCR saja baru turun kemarin," jelasnya.
Baca juga: Tarif Swab PCR di RSUD Bahteramas Sultra Sebesar Rp525 Ribu
Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Penyedia Tes PCR yang Tetapkan Tarif di Atas Ketentuan Pemerintah
Sedangkan tarif untuk pemeriksaan swab antigen tak mengalami perubahan yakni masih tetap pada harga Rp250 ribu.
Penurunan tarif pemeriksaan PCR untuk Covid-19 tersebut lantaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tertanggal 13 Agustus 2021.
Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas Swab PCR kini Rp495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.
Ketentuan batas tarif tertinggi Swab PCR tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021.
Dengan demikian, batasan tarif atas Swab PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)