Polda Sumsel Gerebek Judi Sabung Ayam, Ternyata yang Kelola Seorang Polisi
Polda Sumatera Selatan menggerebek tempat praktik judi sabung ayam di OKI. Ada oknum polisi
Diberitakan sebelumnya Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam.
Baca juga: Niatnya Tolong Santri yang Tenggelam, Ustaz Muda Ini Malah Ikut Tewas Tenggelam
BS ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021).
Dari informasi yang dihimpun, BS adalah oknum polisi berpangkat Aiptu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut.
"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).
Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan.
Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya.
"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya.
Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit.
Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini.
Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya.
Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti.