Polda Sumsel Gerebek Judi Sabung Ayam, Ternyata yang Kelola Seorang Polisi
Polda Sumatera Selatan menggerebek tempat praktik judi sabung ayam di OKI. Ada oknum polisi
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Sumatera Selatan menggerebek tempat praktik judi sabung ayam.
Tepatnya di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penggerebekan itu dilaksanakan pada Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan
Dari penggerebekan tersebut Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang oknum polisi.
Oknum tersebut berinisial BS (51).
BS diamankan karena turut menjadi pengelola di bisnis judi sabung ayam ini.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya sempat mengalami sejumlah hambatan saat menuju ke lokasi penggerebekan.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Balita hingga Tewas gegara Tak Mau Makan Telur Asin: Saya Marah Istri Sering Pergi
"Lokasinya sangat jauh dengan rute jalan yang kurang bagus karena berada di wilayah perkebunan," jelasnya saat rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).
Hal ini membuat pemain maupun pengelola sabung ayam mengetahui keberadaan polisi yang akan melakukan penggerebekan.
"Jadi mereka sempat lari, tapi tim tetap melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan belasan orang saat penggerebekan," ungkapnya.
Baca juga: Mayat Kakek 75 Tahun Ditemukan Tanpa Busana, Sempat Hilang setelah Hadiri Hajatan
Sementara itu, salah seorang yang diamankan, Sayuti (35) mengaku dapat upah sebesar Rp.200 ribu dalam sehari dari bisnis judi sabung ayam.
"Tugas saya yang melihat jam (wasit). Dalam satu kali permainan waktunya bisa satu jam. Itu dibagi per 15 menit," jelasnya.
Selain mengamankan BS dan Sayuti, Polisi saat ini masih memburu keberadaan KM dan WR yang disebut sebagai panitia bisnis judi ini.
Dari pengakuan Sayuti, ia mendapat upah dari KM yang bertugas sebagai panitia sekaligus bendahara.
"Biasanya orang-orang, paling besar masang Rp.3 juta dan paling kecil dibawah Rp.1 juta," ungkapnya.