Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan
Aksi rudapaksa terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Korbannya adalah seorang gadis berinisial M (17).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat.
Korbannya adalah seorang gadis berinisial M (17).
Sedangkan pelaku adalah seorang pemulung berinisial YD (41).
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Balita hingga Tewas gegara Tak Mau Makan Telur Asin: Saya Marah Istri Sering Pergi
Ironisnya, korban merupakan anak keterbelakangan mental.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil empat bulan.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban.
Sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Pelajar hingga Hamil, Kini Usia Kandungan 5 Bulan
"Orangtua korban curiga ada perbuhan bentuk pada diri anaknya," kata Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, Senin (16/8/2021), dilansir Tribun Jabar.
Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini.
Saat ditanya, korban menjawab belum.
Setelah itu, orangtua korban mengajak memeriksakan diri ke dukun beranak (paraji).
Kemudian dilakukan tes kehamilan dengan testpack.
Baca juga: Rudapaksa Pacar yang Masih Remaja dan Ingkar Janji Tak Mau Nikahi, Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil testpack, menunjukkan bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Saat mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Banjar.
Mengutip dari Kompas.com, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.
Diduga, tersangka sudah mengincar korban sejak lama.
Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.
Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.
Baca juga: Duda Baru Saja Cerai Nekat Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Tertarik Korban yang Tinggi: Saya Khilaf Pak
"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.
Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.
Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban gara tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.
Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.
"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku