Keluar dari Rumah Gadis hingga Dicegat Warga, Pemuda Ngaku Sudah Berhubungan Berkali-kali
Aksi mesum dilakukan pasangan bukan mahram di Pidie, Aceh. Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB.
Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.
Baca juga: Viral Video CCTV Maling Bersenjata Api Curi 2 Motor, Todongkan Pistol ke Orang yang Melihat
Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.
"Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga. Pasangan non muhrim itu akhirnya digelandang ke Polsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat.
Kemudian, dibidik dengan pasal 25 dan 37 pengakuan zina,.
Lalu, pasal 24 peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut.
Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kepergok ke Luar dari Rumah Janda, Pria Beristri di Pidie Diangkut ke Kantor Polisi dan di SerambiNews.com dengan judul 3 Tahun Kenalan, Pasangan Muda di Pidie Telah 3 Kali Berhubungan Badan, Termasuk di Pantai Pelangi