Keluar dari Rumah Gadis hingga Dicegat Warga, Pemuda Ngaku Sudah Berhubungan Berkali-kali
Aksi mesum dilakukan pasangan bukan mahram di Pidie, Aceh. Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Kedua pasangan itu melakukan pada siang hari.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat dan Juncto pasal 37, dengan 100 kali sebat rotan.
Menurutnya, pasangan itu mengaku telah tiga kali hubungan suami isteri.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya.
Kita sangat sedih anak-anak terlibat dalam seks bebas.
Pemerintah tidak menjaga mereka, tanpa adanya peran orang tua sendiri," ungkap Farizal.
Pria Beristri Datangi Janda Malam-malam
Seorang pria berinisial ZA (55) di Aceh digerebek warga saat mendatangi rumah seorang janda berinisial SB (52) pada dini hari.
ZA akhirnya juga diamankan oleh pihak Satpol PP Pidie.
Penggerebekan itu terjadi saat ZA keluar dari rumah SB.
Baca juga: Dikabarkan Meninggal dan Makan Sudah Digali, Wanita 48 Tahun Pasien Covid-19 Ternyata Masih Hidup
Yakni di Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro.
Tepatnya pada Selasa (10/8/2021) lewat tengah malam.
ZA bersama SB diangkut ke Polsek Peukan Baro.
Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 03.35 WIB, dini hari, keduanya dijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Baca juga: Saling Sindir soal Ikan Goreng, Dua Teman Terlibat Duel Maut hingga Satu Tewas
Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.