CPNS 2021

Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Aturan Tes Seleksi CPNS 2021 yang Perlu Dicermati

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI Pelamar CPNS 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 digelar di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini penularan virus corona masih terjadi di Indonesia.

Berkait dengan hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS.

Kebijakan itu disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Termasuk di antaranya peserta seleksi harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes hingga aturan bagi peserta tes yang terpapar Covid-19.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan itu ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

Baca juga: Daftar Nama 68 Anggota Paskibraka Nasional 2021 yang Dikukuhkan Presiden Jokowi

Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum Tribunnews.com dari laman BKN:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved