Baru 10 Meter Bawa Motor Curian, 2 Pemuda Dikeroyok Warga hingga Pingsan
Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Srikandi, Gang Pospos, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian berbuntut pengeroyokan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua orang pemuda, Irfansyah Pospos (23) dan Erdi Sanjaya (22) nekat mencuri sepeda motor.
Dua warga Kecamatan Medan Denai itu akhirnya dikeroyok warga.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Saksikan Ayah Ditembak Selingkuhan Ibunya: Biasa Panggil Pelaku Om Roni
Pelaku mencuri sepeda motor di Jalan Srikandi, Gang Pospos, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Yakni pada Rabu, (11/8/2021) malam.
Saat itu sepeda motor milik Risky yang diparkirkan di halaman rumahnya.
Pembantu Kanit I Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan mengatakan, kedua pelaku sempat diamuk massa saat tertangkap.
Baca juga: Buron 6 Tahun, Pembunuh Baku Tembak dengan Polisi hingga Tewas Tertembak
Bahkan salah satunya sempat pingsan karena dijahar warga yang geram.
Salah seorang pencuri juga ditelanjangi warga.
Satu orang bertugas mengeksekusi kendaraan milik korban setelah membobol pengaman motor dengan menggunakan kunci T.
Sementara satunya lagi tetap berada di sepeda motor yang dikendarainya.
Baru 10 meter motor dibawa, pemiliknya langsung sadar hartanya sudah hilang.
Baca juga: Sempat Teriak Minta Tolong, Pemulung yang Terpeleset di Saluran Air Ditemukan Tewas
Saat itu pemilik langsung berteriak dan warga langsung berdatangan dan menghakimi keduanya.
"Lalu korban menghubungi Polsek Medan Area dan langsung ke TKP dan dapat mengamankan kedua tersangka tersebut.
Selanjutnya, kedua orang ini sedang dalam proses di Polsek Medan Area," lanjutnya.
Salah satu pelaku mengaku tidak tahu menahu saat diajak sepupunya tersebut.
Dia menyebutkan hanya diajak pergi tanpa tujuan.
"Pada saat itu aku enggak tahu, Pak, diajak dia pergi. Rupanya begini," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam dihukum 7 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," kata Panit 1 Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan.
(tribun-medan.com/redy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pencuri Motor Ditelanjangi Warga di Medan Denai, Mengaku Tak Tahu Bakal Diajak Curi Motor