PNS Janda Selingkuh dengan Pria Beristri, Istri Sah Lapor Satpol PP
Gara-gara selingkuh dengan pria beristri, seorang janda di Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan polisi.
Editor:
Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Gara-gara selingkuh dengan pria beristri, seorang janda di Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan polisi.
TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.
Serambi Indonesia Rahmat Saputra
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing
Berita Terkait