PPKM Sultra
Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari Hingga 23 Agustus, Berikut Aturannya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi.
Kebijakan perpanjangan tersebut berlaku mulai Selasa 10 Agustus 2021 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Bukan hanya Kota Kendari, perpanjangan PPKM Level 3 Sultra berlaku di 16 kabupaten/ kota seperti Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Baubau, dan lainnya.
Hanya 1 kabupaten di antaranya yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.
Bahkan, Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 kini naik ke Level 3.
Baca juga: PPKM Kian Longgar, Sekolah Tatap Muka, Mal, Restoran, Tempat Ibadah, Pesta Boleh di Level 3, 2, 1
Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se Sulawesi Tenggara tersebut seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pengaturan Wilayah PPKM Level 3

Selanjutnya, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Baca juga: Wali Kota Kendari Klaim Kasus Positif Covid-19 Turun Selama 3 Hari Terakhir, Efek Perpanjangan PPKM?
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;