Ngaku Terdesak Kebutuhan Istri yang akan Melahirkan, 2 Pria Ini Nekat Jambret Pegawai Rumah Sakit

Aksi penjambretan terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku adalah Ali Akbar (22) dan Arbain (30),

Editor: Ifa Nabila
Sriwijaya Post
ILUSTRASI jambret.  Aksi penjambretan terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -  Aksi penjambretan terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku adalah Ali Akbar (22) dan Arbain (30),

Korban adalah seorang wanita pegawai rumah sakit.

Salah satu pelaku mengaku, ia nekat menjambret karena terdesak kebutuhan istrinya yang akan melahirkan.

Baca juga: Ayah Ibu Bingung Cari Anak Balitanya, Ternyata Tewas Tercebur Sumur

Keduanya berhasil diringkus Tim Burung Hantu Polsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menjelaskan, penjambret ini diketahui saat jajaran kepolisian melakukan operasi rutin kegiatan cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (24/7/2021) lalu.

Polsek Samarinda Seberang menerima laporan adanya penjambretan yang dilakukan dua pemuda tersebut dari laporan korban, yakni seorang perempuan pekerja di salah satu rumah sakit yang tengah melintas di Jalan Moeis Hassan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Baca juga: Sempat Minta Nasi Bungkus, Tukang Servis AC Muntah-muntah hingga Ditemukan Tewas Tergeletak

"Sempat dikejar warga usai jambret. Jadi pelaku melihat tas korban di tangan sebelah kiri lalu menarik, tetapi terjatuh bersama-sama korbannya," jelas Iptu Dedi Septriadi, Senin (9/7/2021) hari ini.

Ketika terjatuh, korban teriak dan mengundang warga sekitar yang langsung mengejar kedua penjambret hingga masuk ke arah hutan sekitar Jalan Moeis Hassan tersebut.

"Ketika terjatuh, motor pelaku tertinggal dan kami amankan. Dua pelaku ini sempat buron hingga akhirnya tertangkap Rabu (4/7/2021) lalu di rumahnya masing-masing dengan barang bukti sebuah ponsel serta uang Rp 200 ribu," ujar Iptu Dedi Septriadi.

Baca juga: Tuduh Istri Dekat dengan Pria Lain di Medsos, Suami Bunuh Istri dan Malah Laporkan Bunuh Diri

Kini kedua pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka melakukan dan merencanakan ini (penjambretan) bersama. Dari pengakuannya bukan residivis. Kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP," ucap Kanit Reskrim.

Sementara itu, Ali Akbar, otak pelaku penjambretan mengaku menyesal saat ditemui Senin (9/8/2021) di hadapan penyidik Polsek Samarinda Seberang.

Dia mengaku terdesak kebutuhan sang istri yang sudah hamil sembilan bulan dan akan melahirkan. 

Baca juga: Terpeleset saat Naik Motor, Wanita Ini Masuk ke Jalur Berlawanan hingga Tewas Terlindas Mobil

"Buat istri lahiran pak, sudah sembilan bulan. Saya kerja di bengkel pak, tapi gaji tidak cukup buat kebutuhan sehari-hari. Istri belum tahu saya di sini (Polsek Samarinda Seberang)," ungkap Ali Akbar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved