PPKM Kendari

Curhat Supir Angkot di Kendari Terdampak PPKM, Pendapatan Menurun hingga 3 Kali Lipat

Supir angkutan kota atau angkot di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdampak PPKM.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Salah seorang supir angkot Masrin Thalib (21). Curhat supir angkutan kota atau angkot di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdampak PPKM. Gegara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pendapatan menurun hingga 3 kali lipat. 

"Utamanya saat ini dengan kondisi PPKM, tolong pemerintah turunkan kembali harga BBM," tuturnya.

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali diperpanjang.

PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa, 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021)

Dalam perpanjangan tersebut, terdapat 45 kabupaten/ kota di luar Jawa Bali menerapkan PPKM Level 4.

Sebanyak 302 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 termasuk 16 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan, 39 kabupaten/ kota memberlakukan PPKM Level 2 termasuk 1 kabupaten di Provinsi Sultra.

Meski diperpanjang, aturan PPKM level 3 dan level 2 kian longgar seperti sekolah tatap muka, mal, pasar, warung makan, tempat ibadah, pesta pernikahan, diperbolehkan secara terbatas.

Berikut aturan PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau Diperpanjang, 1 Kabupaten di Sulawesi Tenggara Naik Level 3

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved