Kadishub Sultra Tersangka

Berkas Perkara Kadishub Sultra Hado Hasina dan Dosen UHO Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi Hado Hasina dan Dosen UHO, LA, ke PN Kendari.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi, ke Pengadilan Negeri Kendari

Dua tersangka dugaan rasuah ini, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Sultra, Hado Hasina dan seorang dosen UHO Kendari berinisial LA.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan dan menunggu jadwal sidang. 

Baca juga: Sosok Kadishub Sultra Hado Hasina, Pernah Jadi Pj Wali Kota Baubau, Kini Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ari Siregar, menguraikan, babak baru dugaan korupsi yang yang menyeret Hado Hasina dan LA. 

Ia mengatakan, berkas perkara dugaan rasuah tersebut telah dilimpahkan kepada PN Kendari pada 5 Agustus 2021 kemarin.

"Iya, berkas perkara dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi, dengan tersangka Hado Hasona dan LA sudah dilimpahkan kepada PN Kendari," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Selasa (10/8/2021). 

Ari menjelaskan, hingga saat ini belum ada jadwal sidang dari PN Kendari. 

Ia menambahkan, baik Hado Hasina maupun LA yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedang menunggu persidangan. 

Baca juga: Beda Peran Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dengan Dosen UHO, Keduanya Kini Ditahan di Rutan

"Iya, saat ini baik JPU dan kedua tersangka sedang menunggu jadwal sidang dari hakim," imbuh Ari.

Untuk dikerahui, Hado Hasina dan LA terseret dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi. 

Proyek penelitian yang dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyaralat (LPPM) UHO tahun 2017 itu, disebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,147 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved