Modus Ajak Bisnis Jual iPhone Black Market, Pria Ini Malah Bawa Kabur Rp 130 Juta Miilk Teman Kerja

Seorang pemuda berinisial AN (27) nekat menipu teman kerjanya. Aksi penipuan ini terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)

Editor: Ifa Nabila
Gadget Diva
Ilustrasi iPhone. Seorang pemuda berinisial AN (27) nekat menipu teman kerjanya dengan modus jualan iPhone. Aksi penipuan ini terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial AN (27) nekat menipu teman kerjanya.

Aksi penipuan ini terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Pelaku nekat menguasai uang Rp 130 juta milik korban

Baca juga: Diam-diam Lirik PIN ATM Teman, Dua Pemuda Nekat Bobol ATM Temannya Sendiri hingga Rp 10 Juta

Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah jual beli iPhone.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Selasa (3/8/2021).

AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Baca juga: Dilarang Teman Bawa Badik saat Pergi, Pemuda Ini Malah Tak Terima dan Aniaya Teman Pakai Badik

Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.

"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iPhone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/8/2021).

Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Cekik PSK hingga Tewas, Sudah Dua Wanita yang Open BO Jadi Korban

"Pelaku berjanji akan menyerahkan iPhone empat hari setelah transaksi. Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.

Korban pun berusaha menghubungi pelaku.

Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

"Korban merasa kalau ia ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar ditindaklanjuti,"jelasnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap dan tiba di Polres Sidrap pada Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Tewas Gantung Diri, Sempat Bikin Status Facebook Rest in Peace

Hasil interogasi, pelaku AN mengakui perbuatannya.

"Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone black market asal Batam. Namun saat pelaku memesan tersebut, ia juga tidak kunjung mendapat barang tersebut," tuturnya.

Selain dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone, ia juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tergiur Bisnis Iphone, Warga Sidrap Ditipu Rp 130 Juta

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved