Emosi gara-gara Diputus, Pemuda Nekat Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Facebook
Tak terima diputus, seorang pemuda berinisial DAS (25) nekat menyebar aib mantan pacarnya di Banyumas.
Editor:
Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi foto syur. Tak terima diputus, seorang pemuda berinisial DAS (25) nekat menyebar aib mantan pacarnya di Banyumas.
Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"DAS terancam pidana penjara paling lama enam tahun," jelasnya.
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Unggah Foto Pacar Saat Video Call Tanpa Busana, Pemuda di Banyumas Ini Diamankan Polisi
Halaman 2 dari 2