Komisi III DPR Nilai Pemecatan Pinangki Terlambat, Desak Evaluasi di Internal Kejaksaan
Pemecatan Pinangki menuai sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pinangki-sirna-malasari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nama Pinangki Sirna Malasari tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Wanita yang dikenal sebagai 'Jaksa Pinangki' itu resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya pada Jumat (6/8/2021).
Pemecatan Pinangki berkaitan dengan keterlibatannya dengan kasus suap senilai USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun pemecatan tersebut rupanya menuai sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Baca juga: Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat
Hinca Panjaitan menilai, pemecatan terhadap Pinangki terlambat.
Pasalnya, vonis terhadap Pinangki dijatuhkan pada 14 Juni 2021. Sementara, Pinangki baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus 2021.
"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," kata Hinca kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Di sisi lain, Hinca memahami kejaksaan memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah. Namun, menurut Hinca, hal itu sangat lamban.
Baca juga: ICW Soroti Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo: KPK Era Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari, maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur legislator Partai Demokrat tersebut.
Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik.
Pasalnya, sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras.
Untuk itu, dia mendorong perbaikan di internal kejaksaan soal penindakan terhadap oknum jaksa yang melanggar hukum.
Baca juga: Praktisi Hukum Kendari Ragukan Keseriusan Polda Sultra Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra
"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujarnya.
"Komisi III DPR mendorong perbaikan di tubuh kejaksaan agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Komisi III: Harus Ada Evaluasi di Internal Kejaksaan,
(Tribunnews.com/Reza Deni)