CPNS 2021
Info CPNS 2021: Tak Semua Peserta yang Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikuti SKB, Simak Ketentuannya
Proses seleksi CPNS akan segera berlanjut ke tahap SKD, adapun setelah itu pelamar akan mengikuti SKB. Lantas apa saja syarat untuk mengikuti SKB?
Berdasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan.
Baca juga: Ada Perubahan, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek
Sehingga peserta SKB akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai masih sama, maka semua pelamar itu akan diikutkan sebagai peserta SKB.
Sebagai contoh, jika nilai total sama maka peserta yang mempunyai nilai TKP yang tertinggi akan lolos.
Namun jika nilai total dan TKP juga sama, maka peserta nilai TIU yang lebih tinggi akan lolos.
Jika ternyata nilai TKP, TIU dan TWK juga sama, maka pelamar tetap akan diikutkan dalam tes SKB.
Untuk diketahui, nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Soal pada materi kelompok TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Semua Peserta SKD yang Lolos Passing Grade Bisa Ikuti Tes SKB CPNS, Ini Ketentuannya,