Rabu, 6 Mei 2026

Andre Rosiade: Pengangkatan Emir Moeis sebagai Komisaris Tidak Melanggar Aturan

Pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris anak usaha BUMN, PT Pupuk Iskandar (PIM) Muda menuai kritikan dari banyak pihak.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Andre Rosiade: Pengangkatan Emir Moeis sebagai Komisaris Tidak Melanggar Aturan
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris anak usaha BUMN, PT Pupuk Iskandar (PIM) Muda menuai kritikan dari banyak pihak.

Pasalnya, Emir Moeis diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Dilansir dari Tribunnews.com, ia sempat terseret kasus pidana proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung.

Kala itu Emir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 2016 silam.

Baca juga: Akhir Pekan di Rumah, Berikut Rekomendasi 3 Film Korea yang Bisa Jadi Pilihan Hiburan

Kini namanya menjadi sorotan setalah diketahui menjabat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN.

Berkaitan dengan sorotan yang diarahkan pada jabatan Emir sebagai komisaris, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade memberikan tanggapannya.

Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sebelumnya dituntut 4,5 tahun karena diduga terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sebelumnya dituntut 4,5 tahun karena diduga terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Menurut Andre, pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris tidak melanggar aturan.

Alasannya, pengangkatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020.

Baca juga: ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda

Baca juga: Komisi III DPR Nilai Pemecatan Pinangki Terlambat, Desak Evaluasi di Internal Kejaksaan

"Pengangkatkan Pak Emir Moeis tidak melanggar peraturan. Pak Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Direksi maupun Komisaris anak perusahaan BUMN berdasarkan dengan Permen No 4 tahun 2020," kata Andre, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (8/8/2021).

"Di mana sudah diatur di Pasal 3 bahwa orang yang pernah dihukum harus 5 tahun sebelum pengangkatan," sambungnya.

Diketahui, Emir Moeis sudah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara sejak divonis pada 2014 dan bebas pada Januari 2016.

Di sisi yang lain, ia mengatakan kritik atas penunjukkan ini dianggap sebagai hal yang wajar di negara demokrasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi IV DPR Anggap Pengangkatan Eks Koruptor Emir Moeis jadi Komisaris Tak Langgar Aturan,

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved