Berawal dari Stiker WhatsApp Mesum, Orangtua Kaget Putrinya Umur 14 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun
Seorang gadis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa pria 47 tahun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa.
Korban sebut saja Mawar berusia 14 tahun.
Pelakunya adalah pria RF alias Oray (47).
Baca juga: Pemulung Rudapaksa Nenek 75 Tahun, Korban yang Duduk di Kursi Roda Langsung Diangkat Pelaku
Sehari-hari pelaku bekerja serabutan.
Peristiwa keji ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Ia mengatakan, aksi pelecehan terjadi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Pelaku sudah melecehkan selama 2 tahun.
Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Kambing sampai Mati, Pemilik Kambing Lihat Pelaku Kabur Nyaris Tanpa Busana
Kasus ini mulai terbongkar saat orang tua korban telah memeriksa handphone milik anaknya.
Namun orang tua korban kaget, ketika RF tiba-tiba saja mengirimkan video dan sticker WhatsApp tidak senonoh kepada anaknya.
"Lalu orang tuanya mencoba menggali lebih dalam informasi kepada anaknya," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Jumat (30/7/2021).
Oliestha mengatakan, kemudian orang tua korban kaget mendengar pernyataan anaknya yang ternyata telah dilecehkan oleh RF.
Bahkan kejadian pencabulan itu sejak korban kelas lima sekolah dasar atau dua tahun lalu.
Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Bocah di Warungnya, Pelaku Ditangkap di Kota Lain
"Orang tuanya langsung melaporkan. Tanpa perlawanan, kita langsung menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.
Modusnya, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat pelaku.
Kemudian korban diiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu.
Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pemulung Rudapaksa Nenek-nenek
Seorang nenek menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban adalah wanita berinisial KN (75).
Sedangkan pelaku adalah seorang pemulung berinisial Ra (70).
Kasus bejat ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri.
Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Kambing sampai Mati, Pemilik Kambing Lihat Pelaku Kabur Nyaris Tanpa Busana
Menurut keterangannya, lokasi kejadian berlangsung di rumah korban.
Kejadian ini bermula saat korban duduk di kursi roda di depan rumahnya.
Aktivitas tersebut setiap hari dilakukan oleh korban.
"Korban tidak berjalan dan hanya bisa duduk di kursi roda. Korban juga sudah pikun," kata AKP Yoan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Ayah 60 Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya sampai Hamil, Alasan Kesepian setelah Cerai dari Istri
Kemudian saat kejadian, pelaku memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.
Ra langsung masuk rumah korban.
Saat itu korban sedang duduk di kursi roda yang berada di ruang tamu.
Ra langsung langsung membopong korban ke tempat tidur.
Ra pun langsung memperdayai korban.
Teriakan korban membuat warga curiga.
Baca juga: Antar Dagangan, Penjual Sayur Malah Tergoda Lihat Pembelinya Sendirian hingga Rudapaksa Korban
Warga langsung mendatangi rumah korban.
Tapi, warga tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan terkunci.
Akhirnya warga mendobrak pintu rumah korban.
Begitu tiba di kamar, warga kaget Ra sedang menindihi tubuh KN.
Warga itu segera teriak minta tolong sehingga warga lain berdatangan.
(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (SuryaMalang.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orang Tua di Karawang Kaget Putrinya 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terungkap saat Periksa HP Anak serta di SuryaMalang.com dengan judul Dobrak Pintu Rumah, Warga Kaget Lihat Kakek 70 Tahun Tiduri Nenek Lumpuh di Lamongan