Pejabat Sultra Tersangka
Limpahkan ke PN Kendari Pekan Ini, Jaksa Lengkapi Barang Bukti Perkara Hado Hasina
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina, pekan ini.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina, pekan ini.
JPU sedang melengkapi barang bukti sebelum melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sebagaimana diketahui, Hado Hasina bersama seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial AL, ditahan JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Kini kedua tersangka tengah menunggu waktu sidang dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan Dosen UHO Huni Ruang Berukuran 1x2 Meter di Rutan Kendari
Baca juga: Beda Peran Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dengan Dosen UHO, Keduanya Kini Ditahan di Rutan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ari Siregar, mengatakan, tak ada kendala merampungkan barang bukti.
"Nanti tim JPU melimpahkan paling minggu ini. Kami siapkan dulu barang buktinya baru limpah PN Kendari," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Minggu (1/8/2021).
Ia menegaskan, tak ada kendala dan kesulitan mengumpulkan barang bukti.
"Tidak ada kesulitan dan kendala mengumpulkan bukti," akunya.
Ari menjelaskan, JPU masih memiliki sisa waktu cukup untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kami punya waktu sebelum habis masa waktu penahanan 20 hari. Tapi segera kami limpahkan ke PN Kendari," imbuhnya.
Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Ditahan, Kejaksaan Sudah Periksa 26 Saksi dan Sita 46 Dokumen
Untuk diketahui, Hado Hasina bersama LA terseret dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas.
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO.
Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit, menemukan kerugian keuangan negara akibat duaan rasuh, sebesar Rp1,147 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)