PPKM Kendari
Imbas PPKM Level 3 di Kendari, Lippo Plaza Tampak Sepi, 2 Restoran Tutup Sementara
Imbas PPKM level 3, Lippo Plaza Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak sepi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Imbas PPKM Level 3 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lippo Plaza tampak sepi.
Bahkan, dua gerai restoran ditutup untuk sementara waktu.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, telah diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Kendari tersebut berlaku Senin 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.
Beberapa aturan dalam perpanjangan PPKM sudah diberlakukan, seperti pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan.
Akibat pembatasan ini berdampak langsung ke sejumlah usaha.
Baca juga: Omset Pedagang di Lippo Plaza Alami Penurunan Akibat Pengetatan PPKM Mikro Kota Kendari
Seperti Lippo Plaza Kendari, yang harus merasakan perpanjangan PPKM level 3 ini.
Pantauan TribunnewsSultra.com, Jumat (30/7/2021) aktivitas di pusat perbelanjaan itu terlihat sepi.
Bahkan sejumlah restoran atau tempat makan tidak terlihat aktivitas bahkan tertutup.
Management Lippo Plaza Kendari, Wiwiek Aryanti, mengakui PPKM level 3 ini berdampak jumlah pengunjung yang menurun.
"Penurunan jumlah pengunjung memang tidak dapat dihindari," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Bahkan terdapat 2 gerai restoran yang harus tutup sementara.
Namun ia enggan menyebut restoran apa yang harus merasakan dampak langsung perpanjangan PPKM itu.
"Ya, saat ini di Lippo Plaza Kendari Ada beberapa gerai restaurant yang tutup. Tapi hanya sementara saja," singkatnya.
PPKM level 3
Keluarnya (SK) Wali Kota nomor 610 tahun 2021, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 3.
Berikut 15 aturan PPKM level 3 sesuai SK Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) dan WFH 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari- hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.
Baca juga: Demo Penolakan PPKM di Kendari, Mahasiswa UHO Bawa Keranda Mayat di Kantor Wali Kota
5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut
b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi lokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in
6. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis kementerian agama

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan dak ada hidangan makanan ditempat;
10. Seluruh kegiatan pada acara publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;
11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu;
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan
c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)