Virus Corona
Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Bagi pekerja di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 3 dan level 4 akan menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan di tengah penerapan PPKM.
Diketahui, saat ini kebijakan PPKM masih berlangsung dalam rangka menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Dalam penerapan PPKM, pemerintah menerapkan pembagian wilayah menjadi empat level berdasarkan kasus infeksi.
Bagi pekerja di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 3 dan level 4 akan menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerima
Dilansir dari Tribunnews.com, aturan teknis penyaluran subsidi gaji sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Jadi Syarat Layanan Adminduk
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).
Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Ada PSBB hingga PPKM Level 4, Rizal Ramli: Penanganan Covid-19 di Indonesia Hanya Mengganti Istilah
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4):
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4
2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4
3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4
5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4
Banten
1. Kabupaten Tangerang 3
2. Kabupaten Serang 3
3. Kabupaten Lebak 3
4. Kota Cilegon 3
5. Kota Tangerang Selatan 4
6. Kota Tangerang 4
7. Kota Serang 4
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang 3
2. Kabupaten Sukabumi 3
3. Kabupaten Subang 3
4. Kabupaten Pangandaran 3
5. Kabupaten Majalengka 3
6. Kabuoaten Kuningan 3
7. Kabupaten Indramayu 3
8. Kabupaten Garut 3
9. Kabupaten Cirebon 3
10. Kabupaten Cianjur 3
11. Kabupaten Ciamis 3
12. Kabupaten Bogor 3
13. Kabupaten Bandung Barat 3
14. Kabupaten Bandung 3
15. Kabupaten Purwakarta 4
16. Kabupaten Karawang 4
17. Kabupaten Bekasi 4
18. Kota Sukabumi 4
19. Kota Depok 4
20. Kota Cirebon 4
21. Kota Cimahi 4
22. Kota Bogor 4
23. Kota Bekasi 4
24. Kota Banjar 4
25. Kota Bandung 4
26. Kota Tasikmalaya 4
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo 3
2. Kabupaten Wonogiri 3
3. Kabupaten Temanggung 3
4. Kabupaten Tegal 3
5. Kabupaten Sragen 3
6. Kabupaten Semarang 3
7. Kabupaten Purworejo 3
8. Kabupaten Purbalingga 3
9. Kabupaten Pemalang 3
10. Kabupaten Pekalongan 3
11. Kabupaten Magelang 3
12. Kabupaten Kendal 3
13. Kabupaten Karanganyar 3
14. Kabupaten Jepara 3
15. Kabupaten Demak 3
16. Kabupaten Cilacap 3
17. Kabupaten Brebes 3
18. Kabupaten Boyolali 3
19. Kabupaten Blora 3
20. Kabupaten Batang 3
21. Kabupaten Banjarnegara 3
22. Kota Pekalongan 3
23. Kabupaten Sukoharjo 4
24. Kabupaten Rembang 4
25. Kabupaten Pati 4
26. Kabupaten Kudus 4
27. Kabupaten Klaten 4
28. Kabupaten Kebumen 4
29. Kabupaten Grobogan 4
30. Kabupaten Banyumas 4
31. Kota Tegal 4
32. Kota Surakarta 4
33. Kota Semarang 4
34. Kota Salatiga 4
35. Kota Magelang 4
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo 3
2. Kabupaten Gunungkidul 3
3. Kabupaten Sleman 4
4. Kabupaten Bantul 4
5. Kota Yogyakarta 4
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban 3
2. Kabupaten Trenggalek 3
3. Kabupaten Situbondo 3
4. Kabupaten Sampang 3
5. Kabupaten Ponorogo 3
6. Kabupaten Pasuruan 3
7. Kabupaten Pamekasan 3
8. Kabupaten Pacitan 3
9. Kabupaten Ngawi 3
10. Kabupaten Nganjuk 3
11. Kabupaten Mojokerto 3
12. Kabupaten Malang 3
13. Kabupaten Magetan 3
14. Kabupaten Lumajang 3
15. Kabupaten Kediri 3
16. Kabupaten Jombang 3
17. Kabupaten Jember 3
18. Kabupaten Bondowoso 3
19. Kabupaten Bojonegoro 3
20. Kabupaten Blitar 3
21. Kabupaten Banyuwangi 3
22. Kabupaten Bangkalan 3
23. Kabupaten Sumenep 3
24. Kabupaten Probolinggo 3
25. Kota Probolinggo 3
26. Kota Pasuruan 3
27. Kabupaten Tulungagung 4
28. Kabupaten Sidoarjo 4
29. Kabupaten Madiun 4
30. Kabupaten Lamongan 4
31. Kabupaten Gresik 4
32. Kota Surabaya 4
33. Kota Mojokerto 4
34. Kota Malang 4
35. Kota Madiun 4
36. Kota Kediri 4
37. Kota Blitar 4
38. Kota Batu 4
Bali
1. Kabupaten Jembrana 3
2. Kabupaten Buleleng 3
3. Kabupaten Badung 3
4. Kabupaten Gianyar 3
5. Kabupaten Klungkung 3
6. Kabupaten Bangli 3
7. Kota Denpasar 3
Sumatera Utara
1. Kota Medan 4
2. Kota Sibolga 3
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi 4
2. Kota Padang 4
3. Kota Padang Panjang 4
4. Kota Solok 3
Kepulauan Riau
1. Kota Batam 4
2. Kota Tanjung Pinang 4
3. Kabupaten Natuna 3
4. Kabupaten Bintan 3
Lampung
1. Kota Bandar Lampung 4
2. Kota Metro 3
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak 4
2. Kota Singkawang 4
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau 4
2. Kota Balikpapan 4
3. Kota Bontang 4
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram 4
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari 4
2. Kota Sorong 4
3. Kabupaten Fak Fak 3
4. Kabupaten Teluk Bintuni 3
5. Kabupaten Teluk Wondama 3
Aceh
1. Kota Banda Aceh 3
Riau
1. Kota Pekan Baru 3
Jambi
1. Kota Jambi 3
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau 3
2. Kota Palembang 3
Bengkulu
1. Kota Bengkulu 3
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara 3
2. Kabupaten Lamandau 3
3. Kota Palangkaraya 3
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan 3
Sulawesi Utara
1. Kota Manado 3
2. Kota Tomohon 3
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu 3
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari 3
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata 3
2. Kabupaten Nagekeo 3
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru 3
2. Kota Ambon 3
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel 3
2. Kota Jayapura 3
Selengkapnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU,